Ayam melukai tetangga, pemiaranya bisa dihukum

Ilustrasi: kasus ayam piaraan menyerang tetangga — © AR/Beritagar

Ini bukan kisah lucu. Bayangkan jika daun telinga ibunda Anda berdarah setelah dicatuk (dipatuk dalam arti diserang) dan dicakar ayam. Secara hukum, menurut Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline, pemilik ayam dapat diperkarakan secara pidana maupun perdata.

Ringkasan kasus dan upaya hukumnya dapat Anda simak dari ilustrasi. Tentu ilustrasi tersebut hanya penyederhanaan, tak semua pasal disebut dan dikutip, sehingga Anda sebaiknya melongok artikel asli.

    Komentar

    dendanya kok kecil amat, cuma 600 perak. pasal jaman rikiplik ya..

    napa denda gak pake us dollar aja

    x
    x