Bolehkah merusak rumah sendiri?

Ilustrasi: merusak rumah sendiri — © AR/Beritagar

Jangan tersenyum membaca pertanyaan untuk Letezia Tobing, salah satu pengacara yang menjadi penjawab di Hukumonline. Pertanyaannya ringkas namun kurang jelas: si penanya dilaporkan (entah kepada siapa) karena merusak rumah sendiri. Pertanyaannya, apakah salah kalau merusak rumah sendiri?

Ringkasan jawaban ada dalam ilustrasi. Pasal 200 KUHP tak mengatur rumah milik sendiri atau orang lain, yang penting kalau merusak bangunan lalu membahayakan orang lain itu bisa dihukum.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x