Hak desainer terhadap logo ciptaannya

Ilustrsi: hak desainer terhadap karyanya — © AR/Beritagar | Praolah: vector4free.com

Logo ciptaan seorang desainer, yang bekerja pada sebuah biro desain, sudah dipatenkan oleh klien tanpa sepengetahuannya. Bolehkah si desainer mematenkannya?

Menurut Hukumonline, logo termasuk ciptaan seni rupa (pasal 12 ayat 1f UU Hak Cipta) sehingga hak ciptanya dapat didaftarkan. Siapa pemegang hak cipta, pasal 8 ayat 3 menetapkan si pembuat kecuali ada perjanjian lain.

Jika perjanjian kerja desainer dengan kantornya menetapkan hak cipta karya milik perusahaan, desainer tidak dapat mendaftarkan logo ciptaannya. Tentu celah untuk membatalkan ada, misalnya dengan pasal 42 dan pasal 2.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x