Jerat hukum dalam gesek cabul

Jerat hukum dry humping dan frottage — © AR/Beritagar

Untuk sementara, dry humping dan frottage kami indonesiakan "gesek cabul" (lihat ilustrasi). Dalam Hukumonline, seseorang menanyakan apa hukumannya jika dry humping dilakukan oleh remaja bawah umur.

Karena menyangkut orang bawah umur, maka Tri Jata Ayu Pramesti menjawab dengan merujuk UU Perlindungan Anak. Dalam artikel itu Tri beropini bahwa hukuman juga berlaku untuk "perbuatan dry humping atau frottage yang dilakukan oleh salah satu atau keduanya masih anak-anak".

Yang dibahas tadi adalah aktivitas seksual non-koital yang mau sama mau. Jika hanya sepihak (sesama dewasa), wilayah hukumnya lebih luas lagi — apalagi jika dilakukan terhadap anak-anak.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x