Kadung nikah paksa? Perkawinan bisa dibatalkan

Ilustrasi: pembatalan perkawinan — © AR/Beritagar

Oleh sebuah keluarga, seorang pria dianggap bertangggung jawab atas kehamilan seorang wanita anggota keluarga itu. Karena keluarga wanita mengancam akan membunuhnya, maka si pria, meskipun tak cinta, terpaksa menikahi wanita itu. Dapatkah perkawinan itu dibatalkan?

Letezia Tobing dari Hukumonline menyatakan bisa. Menurut UU Perkawinan, suami maupun istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan. Ringkasan masalah dan syaratnya bisa Anda tengok dari ilustrasi, lebih lengkap lagi di artikelnya. Tapi ingat, paparan masalah tadi hanya berlaku untuk pasangan yang tak beragama Islam, sehingga yang dirujuk adalah UU Perkawinan.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x