Kekuatan fotokopian sebagai bukti

Ilustrasi: fotokopian sebagai bukti — © AR/Beritagar

Ilustrasi di atas tampak ramai oleh teks. Anda cukup memperhatikan judul, kotak 1, 2, dan 3. Itulah aspek hukum perdata dalam penggunaan fotokopian untuk pembuktian surat perjanjian.

Ketika membahas fotokopian, Albert Aries dari Hukumonline mengingatkan bahwa fotokopian di mata KUH Perdata hanyalah salinan. MA punya dua putusan tentang foto kopian.

Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti. (Putusan MA 3609 K/Pdt/1985)

Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan [Perdata] (Putusan MA 112 K/Pdt/Pdt/1996)

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    Komentar

    :)))

    x
    x