Legalitas pisau sebagai alat potong

Pisau Mammoth Ivory Barlow — © Frids Laguna Sihombing

Pisau adalah alat bantu potong yang telah digunakan sejak jaman purba. Pada waktu itu pisau dibuat dari batu yang dipipihkan untuk mempermudah pekerjaan memotong kayu atau binatang buruan.

Saat ini pisau lebih dikenal sebagai senjata daripada sebagai alat bantu potong. Undang-undang yang mengatur tentang pisau pun sudah cukup tua, yaitu warisan penjajah kolonial Belanda, tanpa ada upaya pembaruan agar sesuai dengan keadaan saat ini.

Dalam tulisannya di blog, seorang pengguna dan praktisi pisau yang bernama Frids (atau yang lebih dikenal dengan nama Ucok) memberikan pandangannya tentang legalitas pisau di Indonesia pada tanggal 6 Mei 2011.

Ucok sendiri adalah salah satu tokoh pisau yang cukup disegani di kalangan Indonesian Blades (komunitas pisau Indonesia) dan telah meninggal dunia pada tanggal 1 Juli 2012 karena sakit.

    x
    x