Orang buta huruf boleh jadi direktur

Ilustrasi: direktur buta huruf — © Umar Samawi Tashar

Ilustrasi itu benar. Memang KUH Perdata maupun UU Perseroan Terbatas tak melarangnya. Yang penting, sang direktur siap mempertanggungjawabkan semua hal yang diakibatkan oleh baca dan tulis atas nama dirinya untuk kepentingan perusahaan.

Demikian jawaban Albert Aries dalam konsultasi di Hukumonline. Hanya saja dia mengingatkan, dengan merujuk ahli hukum M. Yahya Harahap, jika pengangkatan orang buta huruf sebagai direktur dilakukan dalam perusahaan publik, itu tak wajar.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x