Pembeli barang KW bisa dihukum?

Ilustrasi: tentang barang palsu — © AR/Beritagar

Barang KW, dari kata "kwalitas" (yang biasanya ditambahi angka, misalnya 1 atau 2, yang mulanya untuk menyebut barang sortiran), akhirnya untuk menyebut barang tiruan. Dari sisi UU Merek, pemalsu dan penjual bisa diadukan ke hamba hukum.

Bagaimana pembeli barang palsu? Lucky Setiawati dari Hukumonline memberikan penjelasan. Silakan lihat ilustrasi. Intinya sejauh ini UU Merek belum menjangkau pembeli. Selain itu, pemalsuan merek bukanlah kejahatan melainkan pelanggaran hukum.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x