Pemutar laser disc dipajaki. Siapa yang masih beli?

Ilustrasi: PPn Barang Mewah — © AR/Beritagar

Pemutar laser disc? Mungkin Anda lupa kepada alat yang digusur oleh pemutar VCD/DVD itu. Nyatanya Peraturan Menteri Keuangan 212/2013 memasukkan LD player sebagai barang mewah, harus dipungut pajak penjualan barang mewah (PPn BM) 10%.

Di internet ada sejumlah penjual LD player bekas, biasanya beserta LD-nya, yang juga bekas. Adapun pemutar baru pernah ditawarkan di Kaskus, tahun lalu, Rp3 juta. Entah ke mana harus berburu si cakram.

Selebihnya silakan contoh barang mewah pada ilustrasi. Yang menarik, dalam beleid ini soal minuman beralkohol, yang pajaknya bisa sampai 40%, tak disebut.

    x
    x