Sanksi hukum jika menghalangi ibadat

Ilustrasi: menghalangi ibadat — © AR/Beritagar

Sudah jelas bahwa konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadat. Maka siapa pun tak boleh menghalangi. Di tempat kerja misalnya, pelakunya oleh UU Ketenagakerjaan dianggap sebagai pelaku kejahatan.

Catatan Letezia Tobing dari Hukumonline ketika menjawan pertanyaan, bisa Anda baca . Ringkasannya dalam bentuk ilustrasi akan mempermudah Anda memetakannya.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x