Siaran musik TV di kafe itu tak gratis

Ilustrasi: royalti musik di kafe — © AR/Beritagar

Seorang juragan kedai tak terima karena Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) memungut royalti dari siaran TV di kedainya. Dia tak puas karena dalam paket langganan TV berbayar sudah termasuk royalti untuk musik.

Ari Juliano Gema/Diana Kusumasari dari Hukumonline menjelaskan duduk persoalannya. Ringkasan artikel bisa Anda lihat dari ilustrasi. Rujukannya adalah UU Hak Cipta dan KUH Perdata. Jadi, jika sebagai pemilik kedai Anda pun memperdengarkan CD kepada pengudap, padahal CD-nya Anda beli secara legal, itu tak berarti Anda terbebas dari pembayaran royalti.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    Komentar

    Termasuk karaoke tentunya.. :)

    x
    x