Status anak: suami akan tuntut eks-pacar istri

Ilustrasi: ayah meragukan status biologis anak — © AR/Beritagar | Praolah: vector.me, freevector.com

Setelah menikah, Alpukat (A) baru tahu bahwa Belimbing (B, istrinya) sebelum dia nikahi juga berhubungan dengan mantan kekasihnya, Codot (C). A meragukan status biologis anak yang dilahirkan oleh B, apalagi wajah si anak mirip C. Dulu mereka menikah setelah B hamil. A ingin menuntut C.

Tentang pembuktian status biologis, Letezia Tobing dari Hukumonline merujuk uji DNA. Jika ternyata A bukan ayah si anak, pasal 44 UU Perkawinan memungkinkan pengingkaran — tapi harus terbuktikan bahwa anak B adalah buah perzinahan.

Pasal 102 Kompilasi Hukum Islam pun mengatur pengingkaran. Di dalamnya ada soal jangka waktu (lihat ilustrasi). Tentang rencana penuntutan, pasal 367 dan 368 KUHP memberi peluang dengan mensyaratkan bukti.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

» Terkait: Setelah menghamili, teman indekos mengancam

    x
    x