Sudah dianiaya, harus tanda tangan perdamaian pula

Ilustrasi: membatalkan surat perdamaian — © AR/Beritagar

Seorang satpamwan ketika bertugas di kampus dianiaya oleh seorang mahasiswa. Korban terluka ringan, bibir terluka. Pihak kampus turun tangan, meminta si satpawan menandatangi surat perdamaian. Dia menurut karena takut dipecat.

Menurut Letezia Tobing dari Hukumonline, surat perdamaian yang dibuat di bawah tekanan dapat dibatalkan. Korban dapat memperkarakan kasus, dengan melapor maupun mengadu kepada polisi. Lihatlah ilustrasi sebagai peringkasan kasus itu.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x