Ahok tegaskan lagi hukuman bagi PKL

Pemprov DKI tak akan bertoleransi lagi terhadap kegiatan PKL di badan jalan (ilustrasi) — © M Agung Rajasa/Ant

Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) menegaskan kembali hukuman bagi pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang, Jakpus, yang membandel berjualan di jalan. "Mulai hari ini kalau di jalan lagi, kita pidanakan. Kalau enggak mau gimana?" kata Ahok di Balai Kota yang dikutip Detik.com, Senin (12/8/2013).

Pidana yang dimaksud Ahok adalah tindak pidana ringan yang diatur dalam Perda DKI No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para PKL setidaknya melanggar ayat 1 dan 2 Pasal 25. Ancaman hukumannya 10 hari hingga 60 hari kurungan penjara atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Mengenai larangan berjualan di tempat yang tidak semestinya yang diatur Pasal 25 juga diatur di pasal-pasal lain dalam Perda tersebut.

    x
    x