Angie hanya dijerat dengan Pasal 11
Hedi Novianto
Terdakwa Angelina Sondakh divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie, sapaan akrab kader Partai Demokrat itu, dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 sampai November 2010.
Namun, Angie hanya dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya meminta Angie dijerat, antara lain, pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Leksa
Pasal11 dan pasal12 itu isinya apa? Beda ya?
Leksa
Pasal11 dan pasal12 itu isinya apa? Beda ya?