Angie hanya dijerat dengan Pasal 11

Angelina Sondakh hanya akan menjalani hukuman empat tahun enam bulan setelah terbukti menerima uang untuk meloloskan proyek Kembudpar dan Kemenpora pada Maret 2010-November 2010 — © Wahyu Putro A/Ant

Terdakwa Angelina Sondakh divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/1/2013). Angie, sapaan akrab kader Partai Demokrat itu, dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 sampai November 2010.

Namun, Angie hanya dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya meminta Angie dijerat, antara lain, pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 

    Komentar

    Pasal11 dan pasal12 itu isinya apa? Beda ya?

    Pasal11 dan pasal12 itu isinya apa? Beda ya?

    x
    x