Apa beda penghinaan, penistaan, dan fitnah?

Ilustrasi: penghinaan menurut KUHP — © AR/Beritagar

Judul di atas kurang panjang. Mestinya ditambahi ekor "menurut KUHP, tanpa memedulikan pencemaran nama baik menurut UU ITE". Ringkasan sebagian pasal KUHP-nya bisa Anda lihat pada ilustrasi.

Ilustrasi tersebut merujuk jawaban Tri Jata Ayu Pramesthi dari Hukumonline ketika menanggapi seorang penanya tentang pencemaran nama baik. Tentu lebih afdal, pun bermaslahat, jika Anda membaca artikel itu.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    Komentar

    Jadi, UU ITE nggak perlu pasal pencemaran nama dong ya..

    Harusnya sih nggak, biar nggak tumpang tindih...

    x
    x