Bahaya dalam foto tentang orang lain
Antyo R.
Seorang pemilik studio foto ingin tahu pijakan hukum untuk menggunakan foto-foto karyanya untuk keperluan promosional. dari Hukumonline merujukkan beberapa pasal UU HC (lihat ilustrasi).
Ada hal yang harus dipegang teguh oleh pembuat foto, yaitu izin dari orang-orang yang difoto. Bisa saja orang-orang itu tak rela sosok dirinya diperbanyak dan atau disiarkan tanpa seizin mereka. Jerat terhadap pelanggar diatur dalam pasal 72 ayat 5 UUHC: ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
jegger jkt
Baru tau,..