Bahaya dalam foto tentang orang lain

Ilustasi: fotografer dan hak cipta — © AR/Beritagar | Praolah: all-free-download.com

Seorang pemilik studio foto ingin tahu pijakan hukum untuk menggunakan foto-foto karyanya untuk keperluan promosional. dari Hukumonline merujukkan beberapa pasal UU HC (lihat ilustrasi).

Ada hal yang harus dipegang teguh oleh pembuat foto, yaitu izin dari orang-orang yang difoto. Bisa saja orang-orang itu tak rela sosok dirinya diperbanyak dan atau disiarkan tanpa seizin mereka. Jerat terhadap pelanggar diatur dalam pasal 72 ayat 5 UUHC: ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    Komentar

    Baru tau,..

    x
    x