Berkomentar di Facebook, terjerat UU ITE

(ilustrasi) — © Blogs.reuters.com

Seorang pengguna Facebook di Surabaya, Johan Yan, terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat komentarnya di Facebook tentang dugaan korupsi Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya, Jatim.

Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Johan menganggap pasal itu membatasi kebebasan berpendapat di dunia maya. "Pengacara saya menilai komentar saya itu bukan pencemaran nama baik, melainkan respon terhadap pemberitaan media online," kata Johan yang dikutip kemarin (13/8/2013).

    x
    x