Bikin polisi tidur bisa didenda Rp5 juta

Ilustrasi: aturan polisi tidur — © Umar Samawi Tashar/Beritagar

Sebenarnya UU LLAJ 22/2009 tak secara khusus mengatur polisi tidur (tonjolan jalan untuk mengurangi kecepatan pengendara). Umumnya hal itu diatur oleh perda. Untuk Jakarta, polisi tidur diatur oleh Perda DKI Jakarta 12/2003. Demikian catatan Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline.

Pasal Pasal 53b perda tersebut melarang siapapun memasang speed trap tanpa seizin Dishub. Pelanggarnya diancam hukuman penjara maksimum tiga bulan atau denda maksimum Rp5 juta. Secara teoritis, pemasang polisi tidur tak berizin bisa dilaporkan ke Satpol PP. Ringkasan ada dalam ilustrasi.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

>> Terkait:

    Komentar

    memasang polisi tidur di sembarang tempat, engga di beri warna putih pula, bikin bahaya pengendara motor....

    Di buat polisi tdur,agar tdk ngebut-ngebutan.

    Hukum dibuat ketika sepeda motor belum semenggila sekarang..

    Agak absurd. Jalanan dibuat bagus, malah ditiduri polisi lantaran pengendara-nya gak bertanggung jawab...

    x
    x