Desa di Indonesia bisa punya nama domain sendiri

Kegiatan bertani masyarakat desa Karangpandan, Jawa Tengah — © Aditya Wardhana/Beritagar

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan merilis domain tingkat dua (DTD) baru “desa.id” pada 1 Mei 2013. Nantinya, domain ini bisa digunakan oleh entitas desa yang selama ini belum memiliki domain internet sendiri. Domain desa.id merupakan usulan murni dari masyarakat yang diajukan kepada PANDI melalui Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) dan Gerakan Desa Membangun (GDM).

Usulan ini diajukan karena desa sebagai satuan pemerintahan terkecil tidak dapat menggunakan domain go.id. “Menurut peraturan menteri yang berlaku sekarang, domain go.id hanya dapat digunakan hingga level kabupaten atau kota,” jelas Andi Budimansyah, Ketua Umum PANDI dalam siaran persnya hari ini (2/4/2013).

PANDI akan melakukan tahapan pra-registrasi agar semua desa di Indonesia memiliki kesempatan mendaftarkan nama domainnya mulai 15-27 April 2013. Mulai 1 Mei, domain desa.id bisa dipesan melalui registrar yang bekerjasama dengan PANDI.

    Komentar

    desa saya bisa punya website tapi siapa yang baca?

    wah pemahaman seperti itu sepertinya keliru, coba tengok kawan pegiat Gerakan Desa Membangun

    x
    x