Fitnah di media sosial

Ilustrasi — © foxumon/sxc.hu

Media sosial telah menyebabkan seseorang memiliki "medium"-nya sendiri untuk menyebarkan informasi kepada publik. Prinsip ini bisa berarti positif, bisa pula negatif. Positif jika digunakan untuk menyebarkan kebaikan, tetapi bisa negatif jika dikaitkan dengan pelanggaran hukum.

Dikutip dari situs Hukumonline.com, kata memfitnah atau menista, yang bisa disebut penghinaan harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Apalagi jika tuduhan itu sudah diketahui tidak benar, atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Kecuali Anda membuat akun yang tertutup, misalnya akun Twitter yang dilindungi sehingga tak bisa diakses publik, maka semua kicauan Anda tersebut bisa bersifat "menyiarkan" informasi. Jadi, lebih baik berhati-hati membuat pernyataan di media sosial, jangan sampai jadi bumerang.

    x
    x