Giliran pemerintah berupaya lemahkan KPK

Publik pernah menuding DPR berusaha melemahkan KPK, antara lain melalui proses pemilihan komisioner, revisi UU KPK juga lemparan isu pembubaran KPK. Wacana dan upaya itu kandas karena masyarakat seperti bersatu membela KPK. Kini giliran Pemerintah berupaya melemahkan KPK, melalui RUU KUHAP.
RUU KUHAP inisiatif pemerintah yang sudah disampaikan ke DPR, terdapat berapa pasal yang melemahkan KPK. Antara lain pasal 83 ayat 3, yang menyebut: Penyadapan dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Kewenangan penyadapan tanpa izin siapapun, selama ini menjadi salah satu jurus jitu KPK untuk meringkus pelaku korupsi. Dengan izin penyadapan bisa diduga banyak kasus yang dibidik KPK akan bocor, atau bahkan tidak mendapatkan izin penyadapan.