Hiburan malam terlarang selama Ramadhan

(ilustrasi) — © Andreas Fitri Atmoko/Ant

Hiburan malam di kota Bekasi, Jabar, akan dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah yang akan dimulai pada Juli 2013 nanti. Selain itu, sepekan sebelum Ramadhan Satpol PP Bekasi juga akan merazia panti pijat, penjualan minuman keras, dan mercon (petasan).

Untuk memuluskan kebijakan itu, Pemkot Bekasi sedang menyusun maklumat bersama dengan Dinas Sosial. "Maklumat ini untuk mengatur tempat usaha (hiburan) apa saja yang boleh beroperasi selama Ramadhan dan sebaliknya," kata Rahmat Effendi, Walikota Bekasi, seperti dikutip Antara pada 3 Juni 2013.

    x
    x