Ini syarat fasilitas gratis pemudik sepeda motor
Hedi Novianto

Agar motor dapat diangkut gratis dengan truk khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan pemudik.
- Motor harus standar pabrik, belum dimodifikasi, termasuk roda dan ban.
- Kaca spion harus dilepas.
- Bensin harus dikosongkan. Di tempat tujuan akan diberikan jatah besin satu liter per motor.
- Kunci dititipkan ke petugas/panitia disertai fotokopi STNK dan SIM dua lembar dengan nama pemilik/pemegang sama.
- Batas akhir penyerahan kendaraan (setelah mendaftar) adalah 1 Agustus 2013 di Perum PPD Cawang, Jaktim, pukul 13-18 WIB.
- Kendaraan diberangkatkan pada 2 Agustus 2013 pukul 15 WIB.
- Kendaraan bisa diambil di kantor Dishub masing-masing kota pada 4 Agustus 2013 mulai pukul 8 pagi WIB.
Adapun untuk pemilik kendaraan akan mendapat fasilitas bus gratis dan diberangkatkan pada 3 Agustus 2013 pukul 10 WIB dari Kantor Pusat Perum PPD Depo E Klender, Jaktim. Untuk setiap sepeda motor yang didaftarkan, tersedia kuota dua orang dewasa dan satu anak di setiap bus.
>> Terkait: Fasilitas gratis untuk pemudik sepeda motor
jegger jkt
seneng nya bisa naik motor jarak jauh,, kalau di titip kurang asik mudiknya..