Ini syarat fasilitas gratis pemudik sepeda motor

(ilustrasi) — © Saptono/Ant

Agar motor dapat diangkut gratis dengan truk khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan pemudik.

  1. Motor harus standar pabrik, belum dimodifikasi, termasuk roda dan ban.
  2. Kaca spion harus dilepas.
  3. Bensin harus dikosongkan. Di tempat tujuan akan diberikan jatah besin satu liter per motor.
  4. Kunci dititipkan ke petugas/panitia disertai fotokopi STNK dan SIM dua lembar dengan nama pemilik/pemegang sama.
  5. Batas akhir penyerahan kendaraan (setelah mendaftar) adalah 1 Agustus 2013 di Perum PPD Cawang, Jaktim, pukul 13-18 WIB.
  6. Kendaraan diberangkatkan pada 2 Agustus 2013 pukul 15 WIB.
  7. Kendaraan bisa diambil di kantor Dishub masing-masing kota pada 4 Agustus 2013 mulai pukul 8 pagi WIB.

Adapun untuk pemilik kendaraan akan mendapat fasilitas bus gratis dan diberangkatkan pada 3 Agustus 2013 pukul 10 WIB dari Kantor Pusat Perum PPD Depo E Klender, Jaktim. Untuk setiap sepeda motor yang didaftarkan, tersedia kuota dua orang dewasa dan satu anak di setiap bus.

>> Terkait: Fasilitas gratis untuk pemudik sepeda motor

    Komentar

    seneng nya bisa naik motor jarak jauh,, kalau di titip kurang asik mudiknya..

    x
    x