Isi medical record itu hak pasien
Antyo R.

Jadi, rekam medis (medical record) itu miliknya pasien atau rumah sakit? Silakan lihat ilustrasi. Dokumennya milik dokter dan rumah sakit. Isi dokumennya milik pasien, yang disampaikan sebagai ringkasan.
Ringkasan ilustrasi itu menyarikan jawaban Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline. Jika pihak rumah sakit tak memberikan ringkasan salinan isi rekam medis kepada pasien dan keluarganya, maka langkah hukum bisa ditempuh, yaitu dengan menggugat atau menuntut. Sebaiknya, menurut Tri, dirembuk dulu. Kalau buntu baru menggugat. Kalau pasien mengeluhkan secara terbuka melalui media? Boleh.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline