Jika gay Indonesia menikah di LN, lalu?

Ilustrasi: pernikahan gay di mata hukum — © Umar Samawi Tashar

Beberapa negeri memang mengizinkan pernikahan sesama kelamin. Misalnya Selandia Baru. Kalau pasangan gay Indonesia menikah di luar negeri, lalu pulang ke Indonesia dan mendaftarkan pernikahannya, apakah diterima?

Menurut Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline, yang namanya perkawinan di mata UU Perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Artinya keabsahan perkawinan gay tak diakui oleh negara. Silakan lihat ilustrasi.

» Terkait:

  • Selandia Baru mengakui perkawinan sejenis
  • Facebook dan Google mendukung perkawinan gay dan lesbian
  • Gugat cerai jika pasangan biseks

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    Komentar

    dirikyu jg mau nikah diluar negeri soalnya akyu dulu sekolah diluar negeri, maksudnya sekolah swasta

    x
    x