Karyawan sakit lama, bisa dipecat lho

Ilustrasi: setiap orang bisa sakit — © Antyo R./Beritagar

Dalam hal apa karyawan yang sakit berkemungkinan dipecat oleh perusahaan? Tentu harus diingat, sakit itu dibuktikan oleh keterangan dokter. Mari kita lihat jawaban di Hukumonline.

Menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, jika seorang karyawan yang menurut dokter sakit, sehingga tidak bisa bekerja tak sampai melebihi 12 bulan berturut-turut, dia tidak dapat di-PHK. Tentang upah selama karyawan sakit lama, akan dibahas nanti.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x