Komite sekolah berperan dalam pungutan liar

Ilustrasi -- Siswa SD Bali Mester 03 bersalaman sebelum memasuki ruangan untuk mengikuti pelajaran di Gedung SMPN 14 Jatinegara, Jakarta (16/7) — © Wahyu Putro A/Ant

Komite sekolah berperan sebagai pihak yang memunculkan pungutan-pungutan liar, demikian laporan dan evaluasi Ombudsman RI dalam Pelaksanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013 yang dilansir Antara, Kamis (25/7/2013). Mereka justru mewakili kepentingan sekolah, bukan peserta didik.

"Mereka jadi agen untuk mewakili kepentingan sekolah dan bukan kepentingan peserta didik," kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis. Padahal, komite sekolah dibentuk salah satunya untuk mengawasi kinerja sekolah dari kaca mata pengguna layanan pendidikan.

    x
    x