Lampung: guru mencubit murid, lalu disidang

Tri Asih Sosiawati, guru SD pencubit murid, disidang di PN Waykanan, Lampung, Rabu (1/5/2013). — © Gatot Arifianto/Ant

Masih berlangsung penyidangan guru mencubit murid di Lampung itu. Tri Asih Sosiawati, guru bahasa Lampung di SD Tiuhbalak, Baradatu, Waykanan, didakwa melakukan kekerasan, yaitu mencubit Diko, muridnya di kelas empat, sampai perutnya terluka lebam 2cm. Peristiwanya terjadi tahun lalu (29/8/2102), saat Diko tidak menulis karena bolpoinnya hilang.

Erwansyah, orang tua Diko, mengadukan kasus itu ke polisi, sehingga sampai kemarin (1/5/2013) Asih masih disidang. PGRI setempat dua pekan lalu mengumpulkan Rp 5 juta untuk Asih, yang pernah diajak damai oleh Erwansyah, pemilik Hotel Intan di Waykanan, asalkan membayar Rp24 juta.

Menurut Eva Marlinda, saksi yang pernah menjadi wali kelas Diko di SD lain, anak itu nakal, cenderung hiperaktif, dan sering merepotkan guru. Menurut Suarni, wali kelas empat, setelah dicibit gurunya Diko tidak masuk 19 hari. Tapi setelah pencubitan itu, kata Asih kepada Radar Lampung, Diko biasa saja, “Ketemu saya juga sudah salaman.” Beritagar belum memperoleh penjelasan Erwansyah.

    x
    x