Melawan korupsi via online

Mural anti korupsi di Cikini, Jakpus. Foto diambil pada 8 Juni 2013 — © Reno Esnir/Ant

Sejak 2012 lalu, pemerintah punya kotak pengaduan korupsi dari masyarakat korupsi melalui online bernama (Layanan aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang sudah menyentuh 65 instansi pemerintah. Penyelenggaranya adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diketahui pula menjalani kerjasama kuat dengan Pemprov DKI Jakarta terkait LAPOR!

Untuk melapor, masyarakat tinggal mengakses situs http://lapor.ukp.go.id/, atau SMS ke 1708, atau menggunakan aplikasi mobile yang tersedia di sistem operasi Blackberry dan Android. Masyarakat dibebaskan untuk melapor, baik dengan anonim atau dengan nama asli. Seluruh data, termasuk foto atau video, yang dilaporkan akan dijaga kerahasiaannya.

"LAPOR! akan memperkuat pengawasan terhadap pembangunan dan pelayanan publik sehingga mempersempit celah korupsi. Saat ini sudah ada 62.527 laporan dengan jumlah pengguna 22.954 pengguna. Laporan yang masuk terkait isu reformasi birokrasi, infrastruktur, pendidikan, hingga lingkungan," demikian rilis UKP4 yang diterima Beritagar, Selasa (18/6/2013).

    x
    x