Memutus hubungan mertua-menantu secara hukum
Antyo R.
Seorang bapak 68 tahun, beserta istri, tak tahan menghadapi menantu yang disebutnya “kurang ajar”. Bahkan si menantu pernah mengancam memukuli mertuanya. Meskipun putrinya amat mencintai suami, bapak itu ingin memutuskan hubungan mertua dan menantu secara hukum.
Diana Kusumasari dari Hukumonline membedah dua masalah. Tentang ancaman, itu masuk wilayah UU KDRT. Pasal 45 ayat 1 memasukkan kekerasan psikis sebagai delik aduan.
Adapun tentang pemutusan hubungan hukum mertua dan menantu, bila menafsirkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, itu tidak bisa. Selama pasangan belum bercerai, atau salah satu meninggal, maka hubungan semenda tetap berlangsung. Hubungan semenda adalah pertalian karena perkawinan anggota keluarga, sehingga ada status ipar, menantu, dan mertua.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
» Ilustrasi resolusi tinggi