Mendagri kecolongan soal kepala daerah nyaleg

Mendagri Gamawan Fauzi menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan sejumlah nama kepala daerah aktif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di pemilu 2014. Ia mengaku merasa kecolongan, dan menegaskan yang bersangkutan harus segera mundur dari jabatannya.
"Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya seperti dikutip situs Setkab RI, Rabu (28/8/2013).
Sementara, pihak KPU melalui Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, mundurnya seorang caleg harus melalui partai politik dan disampaikan kepada KPU. Caleg mungkin mengaku mundur tapi jika parpol tidak menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU, maka tidak dianggap mundur. Demikian dikutip dari Republika Online, Rabu (28/8).