''Ngebom'' tembok orang bisa dipenjara 5½ tahun

Ilustrasi: mncoreti bangunan tanpa izin. — © AR/Beritagar

Mencoreti (“ngebom”, istlah penyuka grafiti dan mural) properti milik orang lain, tanpa seizin yang punya, ancaman pidananya penjara lima tahun enam bulan (maksimum, pasal 170 KUHP). Itu pun bisa ditambah gugatan perdata untuk mengganti rugi (pasal 1365 KUH Perdata).

Ada sebuah kasus, tembok seseorang dicoreti “Rumah Ini Dijual”. Penghuni rumah ketakutan. Letezia Tobing dari Hukumonline memberikan sejumlah pandangan, ringkasannya ada dalam ilustrasi. Tentu akan lebih jelas jika Anda membaca artikel dalam Klinikhukum tersebut.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x