Penerbangan telat, maskapai harus beri ganti rugi
Antyo R.
Sekarang musim berlibur. Tapi di luar liburan pun jika penerbangan terlambat atau batal, maskapai harus sesuai UU Penerbangan (lihat infografis). Begitu juga jika penumpang tak terangkut. Tapi menurut Hukumonline ada syaratnya.
Kalau itu semua terjadi karena faktor cuaca dan teknis operasional, maka maskapai tak terkena kewajiban. Yang disebut faktor teknis misalnya pasokan bahan bakar telat, akses ke bandara terhambat, antrean lepas landas dan mendarat, dan bandara tak dapat digunakan.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
Binawati
Kalau pas liburan, telat sehari tapi nginep di hotel bagus gratis sih nggak masalah...hihi