Perhitungan THR dan batas waktu pemberian

Ilustrasi: THR — © AR/Beritagar

Saat ini THR menjadi isu hangat karena Lebaran tinggal dua pekan lagi. Yang tak kami sebut dalam ilustrasi antara lain frekuensi THR. Kewajiban pemberi kerja hanya memberikan THR sekali dalam setahun sesuai hari raya yang dirayakan pekerja. Artinya, secara implisit, dibolehkan saja bila ada pemberi kerja yang memberikan THR dua kali dalam setahun (Lebaran dan Natal).

Tentang rujukan hukum THR dan penyimpangan pemberi kerja, silakan Anda baca UU Ketenagakerjaan dan Permenaker 4/1994. Artikel ini merujuk jawaban Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline tentang perhitungan THR dan ketidaksanggupan pengusaha.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x