Perlindungan hukum desain interior

Ilustrasi: perlindungan hukum desain interior. — © AR/Beritagar | Praolah: Harry Fodor/sxc.hu

Desain interior, menurut Bung Pokrol dari Hukumonline, dilindungi juga oleh UU Desain Industri. Maka yang dapat dilakukan oleh desainer interior adalah mendaftarkan karyanya ke Ditjen HKI Kemenkumham.

Ada tujuh poin utama dalam pendaftaran desain industrial. Salah satunya berisi ini: “Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain” (Bab III UU Desain Industri). Ringkasan poin dapat Anda lihat dalam ilustrasi.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x