Poster caleg di angkot akan ditertibkan
rahadian p. paramita

Penutupan kaca belakang angkutan umum/angkutan kota (angkot) dengan poster kampanye akan segera ditertibkan. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat memicu terjadinya kejahatan akibat suasana dalam angkutan tidak terlihat. Di Surabaya, praktek ini sudah dilarang, sebagai tindak lanjut Peraturan KPU No. 15/2013.
Dilaporkan situs Butik Caleg, KPU Kota Surabaya telah mengadakan rapat bersama Pemkot, dan salah satu hal yang disetujui adalah larangan pemasangan gambar caleg atau calon anggota DPD di mobil-mobil angkutan umum. Jika dipasang di mobil pribadi, tidak dilarang.