Salahkah sebar foto intim dengan istri orang?
Antyo R.
Ringkasan kasus dalam ilustrasi mungkin mirip gaya tabloid. Namun ada yang lebih penting: apapun status marital pelakunya, penyebarluasan foto intim diri bersama pasangan bisa menjadi kasus hukum.
Letezia Tobing dari Hukumonline menanggapi kasus ini dengan mengingatkan ancaman hukuman dari dari Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU ITE (untuk penyebarluasan foto secara elektronis) dan Pasal 310 ayat 2 KUHP (untuk penyebarluasan foto hasil cetakan). Adaa yang ancaman denda maksimumnya Rp1 miliar, namun ada pula yang ≤ Rp4.500.
Kerja sama Beritagar dan Hukumonline
» Terkait: Kesalahan berfoto telanjang di mata hukum