Slank kini bebas konser

Kelompok Slank kini bisa bernapas lega setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengabulkan permintaan mereka berupa izin untuk berekspresi alias menggelar konser di seluruh wilayah Indonesia. Kesepakatan tersebut tercapai saat kedua pihak bertemu di Markas Besar Polri, Jaksel, Jumat (22/2/2013).
Dengan jaminan yg diberikan POLRI kalo Slank bisa tampil di seluruh Indonesia, maka Slank bakal nyabut usulan uji materi undang-undang ke MK
— Slank Band ( )
Slank sempat kesulitan konser setelah Polri kerap membatalkan izin secara sepihak dengan alasan keamanan. Kelompok band asal Gang Potlot, Jaksel, ini pun mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur syarat adanya izin keramaian pada suatu acara massal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan jaminan yang diberikan Polri ini, Slank akan mencabut usulan uji materi UU tersebut dari MK.