Soal Anas, petinggi KPK kompak

Anas Urbaningrum — © Wahyu Putro A/Ant

Penetapan Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus korupsi Hambalang didukung penuh oleh seluruh lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/2/2013), mengatakan keputusan para pemimpin merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Sprindik yang sempat bocor ke publik sejak pekan lalu, tambah Johan, ditandangani oleh wakil ketua KPK, Bambang Wijayanto, dan Ketua Satgas. "Anas ditetapkan sebagai tersangka karena terkait aliran dana Rp100 miliar dari proyek Hambalang. Anas dikenai Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi," kata Johan.

    x
    x