Status anak yang hasil sewa rahim

Status hukum anak dari ibu pengganti — © AR/Beritagar

Sewa rahim? Tak jelas kapan dan dari mana istilah itu muncul. Istilah yang lebih netral, tak membicarakan unsur bayaran (sewa), adalah surrogate mother (ibu pengganti).

Tergambarkan dalam ilustrasi, anak dari ibu pengganti adalah anak kandung dari A (suami) dan B (istri) namun dilahirkan oleh C (pemilik rahim). Mengingat hukum (KHI, UU Perkawinan, dan UU Kesehatan) menempatkan anak sebagai hasl hubungan suami-istri, yang dikandung dan dilahirkan oleh si istri, maka aspek hak waris pun bisa menimbulkan silang pendapat.

Demikian pandangan Letezia Tobing dari Hukumonline tentang status anak hasil sewa rahim.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

    x
    x