Susno ''Truno 3'' Duadji: eksekusi, Cicak, Buaya

Mantan Kepala Bareskrim Polri Komnjen (Purn) Susno Duadji saat menolak eksekusi, di Jakarta, Kamis (14/3), dengan alasan tak mau dizalimi. — © Agung Rajasa/Ant

Komjen Polisi (Purn) Susno Duadji siang ini(22/3/2013) tak mau dipenjara 3 tahun 6 bulan, padahal itu keputusan Mahkamah Agung, Desember 2012. Kejari Jaksel, selaku eksekutor, memberi tenggat Senin (25/3/2013). Dulu Susno menganggap Kejaksan itu teman, sesama Buaya.

Susno (59), melalui pengacaranya Fredrich Yunadi dan juru bicaranya Avian Tumengkol, menolak eksekusi karena surat pemanggilan tidak sah (tanpa tanda tangan Kepala Kejari Jaksel Masyhudi). Kasus yang menjerat Susno, mantan Kepala Bareskrim Polri, adalah menerima uang Rp 500 juta dari PT Salmah Arowana Lestari (milik Anggodo Widjojo), dan mengambil Rp4,2 miliar dari dana pilkada Jabar untuk pribadi.

Saat kasus Susno mencuat, 2009, muncul dua istilah yang laku keras. Pertama, mencuatnya nama sandi “Truno 3” (dari nama Jl. Trunojoyo, alamat Mabes Polri) dari sadapan KPK. Kedua, lontaran “Cicak versus Buaya”. Cicak adalah KPK, dan Buaya adalah Polri serta kejaksaan Agung. Itu diungkapkan Susno saat diwawancarai Tempo, “…cicak kok mau melawan buaya…”

    x
    x