Tanggung jawab pengelola parkir terhadap helm hilang

Atas: penitipan helm dengan rak di parkiran. Bawah: peletakan helm di teras toko. — © Antyo R./Beritagar

Ada parkiran yang memaklumatkan “helm hilang bukan tanggung jawab tukang parkir”. Kuatkah alasan itu?

Hukumonline merujuk pasal 1694 KUHP: pihak yang dititipi “akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya”. Karena helm adalah perlengkapan wajib (pasal 57, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pihak yang dititipi harus menjaga motor dan helm.

Pada 2010 MA melarang klausul baku pengelola parkir. Memang ada perda, misalnya di DKI, yang menetapkan pengelola parkir tak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan dan barang. Tapi itu bertentangan dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Komentar

    Mau duitnya doang..parah nih pengelola...

    x
    x