Temanggung: Rp400 juta untuk 1.900 akta kelahiran gratis

Sumpah saksi dalam program pelayanan akta kelahiran gratis di Temanggung, Jateng, Senin (29/4/2013). — © Anis Efizudin/Ant

Empat orang berseragam PNS itu disumpah di Kantor Kecamatan Temanggung, Jateng, pagi tadi (29/4/2013). Mereka adalah saksi untuk pembuatan akta kelahiran, yang merupakan layanan keliling dari Pemkab Temanggung.

Pencatatan ini gratis, berlaku untuk warga berusia 1-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Agus Wahyudi, biaya Rp400 juta diambil dari APBD, dengan target 1.900 pemohon. Hari pertama ini sudah terlayani 100 pemohon.

    x
    x