Tindak pidana korupsi tak boleh disadap?

(ilustrasi) — © Blombladivinden. wordpress.com

Tak hanya pasal 83 ayat 3 RUU KUHAP tentang izin penyadapan yang akan melemahkan KPK. Pasal 83 ayat 2, menyiratkan pelaku tindak pidana korupsi bukanlah subyek yang boleh disadap percakapan komunikasinya.

Pasal 83 ayat 2 berbunyi: Tindak pidana yang bisa dilakukan penyadapan yakni: tindak pidana terhadap keamanan negara, perampasan kemerdekaan/penculikan, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, pengancaman, perdagangan orang, penyelundupan. Nah!

    x
    x