Toga: wajib dalam sidang, kecuali peradilan anak

Ilustrasi: toga dalam persidangan — © AR/Beritagar

Mungkin pertanyaannya bisa dibelokkan. Mereka semua sarjana hukum, sudah diwisuda, tetapi mengapa dalam bertugas di persidangan selalu bertoga. Mereka siapa? Misalnya hakim, jaksa dan penasihat hukum (advokat).

dari Hukumonline menjelaskan, ada beberapa dasar hukum. Silakan Anda periksa sendiri. Lebih menarik dua hal ini. Pertama: hakim harus bertoga, dalam persidangan pidana maupun perdata — kalau advokat hanya dalam persidangan pidana. Kedua: dalam sidang tindak pidana anak, para hakim, jaksa, dan advokat tidak bertoga.

    x
    x