Universal kalahkan Grooveshark perihal hak cipta

© memeburn.com

Perusahaan rekaman Universal Music Group (UMG) menang banding di hadapan Mahkamah Agung New York atas situs musik streaming Grooveshark. Empat hakim memutuskan pihak Grooveshark terbukti bersalah menggunakan lagu-lagu milik katalog musik UMG keluaran di bawah tahun 1972 tanpa ijin, seperti dilaporkan oleh Variety, Rabu (24/3/2013).

Lagu tersebut antara lain “Peggy Sue” dari Buddy Holly (rilis 1957) dan “Johnny B. Goode” milik Chuck Berry (1958). Sebelumnya menurut Digital Millenium Copyright Act (DMCA), lagu-lagu yang dirilis sebelum tahun 1972 bebas digunakan, asal memenuhi kewajiban tertentu.

Pihak Grooveshark berjanji untuk naik banding. “Jika keputusan ini dibiarkan akan sangat mengganggu semua penyedia layanan lagu di internet seperti kami,” ujar pengacara Grooveshark, John Rosenberg, seperti dikutip dari Hollywood Reporter. Tahun lalu, empat label raksasa – Sony, Warner, EMI dan UMG – telah melayangkan tuntutan kepada Grooveshark perihal pelanggaran hak cipta.

    x
    x