Di-PHK karena kurang cantik? Jangan mau!

Ilustrasi: karyawati dipecat karena kurang cantik — © AR/Beritagar

Misalkan seorang karyawati di-PHK lantaran kurang cantik, bukan karena kinerjanya, hal itu bisa dipersoalkan, bahkan PHK bisa batal demi hukum. UU Ketenagakerjaan menolak diskriminasi (lihat ilustrasi), sehingga PHK karena faktor kondisi fisik (dalam kasus ini adalah kecantikan) tidak dibenarkan.

Menanggapi kasus macam ini, Letezia Tobing dari Hukumonline menyarankan agar karyawati yang ter-PHK menyelesaikan dulu melalui mediasi. Jika buntu barulah mengajukan gugatan, dengan merujuk UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline

>>Terkait:

    x
    x