Linimasa bela pembuat teks Jogja Ora Didol
Muammar Fikrie
Muhammad Arief (17) divonis bersalah oleh PN Kota Yogyakarta, hari ini (10/10/2013). Arief diadili setelah melakukan penebalan teks "Jogja Ora Didol" di Pojok Benteng Wetan, Jogja. Meski divonis bersalah, aksi Arief justru menuai dukungan di linimasa.
Tuhan bersama yang berani '': Bersama M. Arif, yg menggambar "Jogja Ora Didol" yg lagi dikerubuti wartawan pic.twitter.com/fkJdBwYoRY''
ria papermoon ( )
Kalau perlu ini hrs jd gerakan perlawanan dan solidaritas bersama! Ambil cat, penuhi ruang2 publik dgn tulisan &src=hash"> #JogjaOraDidol
pawestri ( )
Menurut hakim, pemuda yang berprofesi karyawan swasta itu terbukti melanggar pasal 1 Ayat 1 Pemerintah Kota Yogyakarta No 7 Tahun 2006 tentang pengelolaan kebersihan. Arief dihukum tujuh hari penjara dengan masa percobaan 14 hari, dan denda biaya perkara Rp. 1000.
"Saya tidak jera, dan akan tetap menyinggung bila ada kebijakan Pemkot yang salah," ujar Arief kepada Beritagar. Merujuk catatan Topsy, #JogjaOraDidol telah dikicaukan sebanyak lebih dari 2.000 kali dalam 24 jam terakhir (Gambar 2).
>>Terkait:
- Kegelisahan Warga Jogja
- #JogjaOraDidol curi perhatian linimasa