Linimasa bela pembuat teks Jogja Ora Didol

M. Arief, di ruang sidang PN Kota Yogyakarta — © Muammar Fikrie/Beritagar

Tangkapan layar Topsy, #JogjaOraDidol mencapai dua ribu kicauan, Kamis siang (10/10/2013) — © Istimewa

Muhammad Arief (17) divonis bersalah oleh PN Kota Yogyakarta, hari ini (10/10/2013). Arief diadili setelah melakukan penebalan teks "Jogja Ora Didol" di Pojok Benteng Wetan, Jogja. Meski divonis bersalah, aksi Arief justru menuai dukungan di linimasa.

Menurut hakim, pemuda yang berprofesi karyawan swasta itu terbukti melanggar pasal 1 Ayat 1 Pemerintah Kota Yogyakarta No 7 Tahun 2006 tentang pengelolaan kebersihan. Arief dihukum tujuh hari penjara dengan masa percobaan 14 hari, dan denda biaya perkara Rp. 1000.

"Saya tidak jera, dan akan tetap menyinggung bila ada kebijakan Pemkot yang salah," ujar Arief kepada Beritagar. Merujuk catatan Topsy, #JogjaOraDidol telah dikicaukan sebanyak lebih dari 2.000 kali dalam 24 jam terakhir (Gambar 2).

>>Terkait:

    x
    x